Senin, 15 Agustus 2011

Masyarakat Islam, Politik Islam, dan Arah Kebijakan Luar Negeri Indonesia


Pengantar
            Secara demografis, Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Namun potensi sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tersebut tidak lantas membuat negara Indonesia menjadi negara Islam, atau negara yang mengamalkan syariat Islam. Indonesia juga bukan termasuk negara sekuler murni. Dalam negara Islam, negara mengumumkan Islam sebagai karakter dalam pemerintahan dan hukum. Penggunaan hukum Islam tersebut, bukan hanya dalam kehidupan pribadi atau domestik, namun juga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan luar negeri, seperti Saudi Arabia dan Pakistan.
Kebijakan luar negeri suatu negara -terutama bagi negara sedang berkembang- diambil dengan melihat beberapa faktor, baik faktor dari luar berupa tekanan struktur internasional, ataupun dari dalam; kondisi sosial, politik dan ekonomi dalam negeri serta faktor idiosinkretik pemimpinnya. Pembukaan Kedutaan Besar Palestina, menjadi anggota yang berpengaruh dalam OIC (Organisasi Konferensi Islam), serta kedekatan hubungan dengan negara-negara Timur Tengah merupakan beberapa karakteristik dan upaya Indonesia yang merepresentasikan kepentingan sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim. Dalam tulisan ini hendak dikaji bagaimana hubungan dan peranan masyarakat (komunitas Muslim) dengan negara, apabila dilihat dari kebijakan luar negerinya. Terutama dilihat dari kebijakan negara dalam menangani isu-isu yang menyangkut Islam di Indonesia, dan bagaimana arah kebijakannya pada periode paska Orde Baru?

Islam dan Politik di Indonesia
Secara demografis, Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim sebanyak 203 juta dari keseluruhan populasi sekitar 235 juta jiwa pada tahun 2010, atau sebesar 87% (Badan Pusat Statistik, 2010). Namun potensi sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tersebut tidak lantas membuat negara Indonesia menjadi negara Islam, atau negara yang mengamalkan syariat Islam. Indonesia juga bukan merupakan negara sekuler murni, seperti definisi John L. Esposito mengenai tiga pembagian umum pemerintahan-pemerintahan dengan penduduk muslim. Dalam negara sekuler, pemisahan Islam dari negara dan membatasi pengamalan agama ke dalam kehidupan privat atau pribadi pemeluknya, misal di negara Turki. Dalam negara Islam, negara mengumumkan Islam sebagai karakter dalam pemerintahan dan hukum. Penggunaan hukum Islam tersebut, bukan hanya dalam kehidupan pribadi atau domestik, namun juga menjadi dasar dalam pembuatan kebijakan luar negeri, seperti Saudi Arabia dan Pakistan. Dalam orientasi muslim, Islam dinyatakan sebagai agama negara dan shariah dipercayai sebagai sumber hukum. Maka dibutuhkan seorang pemimpin negara dari kalangan muslim dan negara mengontrol urusan-urusan keagamaan, negara yang mempraktekkan ini ialah Malaysia, Tunisia, Iran, Mesir, Algeria, dan Yordania [1].
Di Indonesia menurut Rabasa, pluralisme ajaran Islam mengalami penyebaran yang cukup bervariasi. Dari pemahaman ortodoks fundamentalisme di Aceh, sehingga bentuk yang lebih “berbudaya”, misalnya  Islam  kejawen di bagian Jawa. Di Jawa Timur dan Jawa Tengah, mayoritas masyarakat muslimnya berfaham tradisionalis, yang mengintegrasikan tradisi Jawa pre-islamic dan tradisi mistisisme sufi yang jauh dari bentuk dan semangat faham Wahabisme Timur Tengah yang cenderung keras dan tidak toleran [2]. Salah satu dari kalangan tradisionalis Islam adalah Nahdlatul Ulama. Organisasi ini didirikan tahun 1926 oleh sekelompok cendekiawan Islam tradisional dikenal sebagai kiai. Selama revolusi tahun 1945-1949, Nahdlatul Ulama bekerja sama dengan kaum nasionalis melawan Belanda dan lebih mendasarkan pergerakannya demi “ukhuwah wathaniyah”, melampaui “ukhuwah islamiyah”[3]. Kecenderungan lain adalah modernisme yang dapat dilihat dalam sebuah organisasi yang lebih tua, Muhammadiyah yang didirikan pada tahun 1912. Organisasi yang didirikan sebagai geliat untuk memurnikan ajaran Islam di Indonesia dari praktek-praktek heterodoks, percampuran dari takhayul, dan kepercayaan animinsme dinamisme. Yang sebagian besar pengikutnya berasal dari kalangan penduduk perkotaan dan profesional.

Kebijakan Luar Negeri dan Politik Islam Dalam Negeri
Apabila menurut Rosenau, kebijakan luar negeri ialah usaha suatu negara melalui keseluruhan aktivitasnya untuk mengatasi dan memperoleh keuntungan dari luar negara [4]. Menurutnya, kebijakan luar negeri ini juga bertujuan untuk memelihara dan mempertahankan kelangsungan hidup negara tersebut. Sedangkan Hans J. Morgenthau lebih melihat kebijakan luar negeri sebagai “action theory”, aktivitas suatu negara yang ditujukan ke negara lain untuk mencapai kepentingan nasionalnya. Secara umum, kebijakan tersebut mencakup suatu perangkat dan formula nilai, sikap, arah serta tujuan untuk mempertahankan, menyelamatkan, dan mensukseskan kepentingan nasional di dalam pergaulan internasional [5]. Untuk mengetahui dasar luar Indonesia, tidak dapat dipisahkan dengan faktor politik dalam negerinya [6]. Apabila melihat kasus Indonesia, apakah faktor Islam mempengaruhi proses perumusan kebijakan luar negeri, sudah banyak diperdebatkan. Dalam  bukunya “Indonesia and The Muslim World”, Anak Agung Banyu Perwita menjelaskan perdebatan para ahli mengenai ini. Suryadinata contohnya, menjelaskan bahwa Islam bukanlah faktor yang menentukan dalam perumusan kebijakan luar negeri, terutama pada era Suharto. Namun, Sihbudi menjelaskan bahwa kedekaan Indonesia dengan negara-negara di Timur Tengah dan bagaimana Indonesia menyikapi isu-isu disana, ialah tidak bisa dipisahkan dari pengaruh “faktor Islam”. Azyumardi Azra, juga menjelaskan tentang peranan Islam dalam kebijakan luar negeri Indonesia, bahwa secara keseluruhan, pemerintah Indonesia menempatkan faktor Islam ini dalam intensitas yang rendah. Namun dalam beberapa kasus, penempatan faktor Islam ini menjadi hal yang serius dipertimbangkan pemerintah [7].
Dalam melihat hubungan antara Islam dalam kebijakan luar negeri Indonesia, kita perlu melihat corak dan karakteristiknya dari beberapa periode; yaitu periode Orde Lama, Orde Baru, dan Paska Orde Baru. Periode awal selepas kemerdekaan ialah periode yang paling menentukan bagi Indonesia, sebab dari sana diketahui tonggak awal pendirian negara Indonesia menyangkut beberapa prinsip dasar yang mengatur mengenai ketatanegaraan dan hidup bernegara. Saat itu ialah masa Perang Dingin dimana dunia bipolar, perseteruan antara blok Kapitalis (AS) dan Komunis (Uni Soviet) membuat Indonesia -yang baru saja memproklamirkan kemerdekaan dari kolonialisme-, mempunyai pandangan ideal mengenai arah dan prinsip dasar bagaimana memposisikan diri sebagai sebuah negara dalam percaturan internasional. Pada tahun 1948, Hatta dengan slogannya, “mendayung di antara dua karang” mengumumkan politik luar negeri “bebas-aktif”. Politik luar negeri “bebas-aktif” tersebut berarti, bebas untuk tidak memihak kepada dua blok besar dunia, bahawa Indonesia mesti bersendiri dan independen dalam urusan luar negeri. Komponen aktif berarti bahwa Indonesia mesti memainkan peranan penting dalam hubungan antarabangsa, bukan hanya pasif menanggapi tekanan-tekanan dari luar. Meskipun, dalam implementasinya, kabinet yang saat itu dipimpin Muhammad Natsir, dan didirikan dibawah partai Islam Masyumi menyerukan semangat anti komunisnya dengan menandatangani Mutual Security Act dengan Amerika Serikat pada tahun 1952 untuk mendapatkan bantuan ekonomi, secara langsung mencederai semangat politik luar negeri “bebas-aktif”[8]. Namun, pada tahun 1959 Sukarno memperkenalkan Guided Democracy (Demokrasi Terpimpin) yang mesti dijalankan sesuai kehendaknya sebagai presiden saat itu, dan sesuai dengan semangat anti kolonial yang anti barat. Kebijakan luar Indonesia kemudian diwujudkan dalam pembentukan Non-Allignment Movement (NAM) yang sosialis, anti kolonialis, tidak ada afiliasi dengan blok-blok politik, serta mempunyai kepemimpinan di negara-negara Dunia Ketiga [9].  Pada periode Demokrasi terpimpin, Sukarno berusaha menggabungkan faham nasionalisme, agama dan komunisme (NASAKOM) ke dalam wilayah politik luar negeri. Sukarno mengumumkan bahwa imperialisme, kolonialisme, dan kapitalisme akan menghancurkan semangat revolusi, sehingga ideologi nasionalisme akan mengikis ini. Keadaan sosial masyarakat yang mayoritas Islam dan usaha mengakomodir peran partai Islam dalam perpolitikan negara, mendorong Sukarno untuk juga mengambil perhatian kepada ideologi agama (Islam). Dan untuk serta menjaga hubungan baik dengan negara Cina dan Uni Soviet, Sukarno perlu mengakomodir juga ideologi komunis.
Namun, faktor Islam tidak secara langsung memberi pengaruh dalam perumusan kebijakan luar negeri Sukarno, misalnya terlihat dalam kasus Irian barat pada 1962, konfrontasi dengan negara berpenduduk muslim lain yaitu Malaysia, dan pembentukan poros Jakarta-PhnomPenh-Pyongyang-Beijing sebagai “New Emerging Forces” (NEFOS) [10]. Penerapan asas dasar luar Indonesia “bebas-aktif” pun mengalami distorsi sebab ideosinkretisme Sukarno lebih memihak ke kiri (komunis, sosialis) yang bagi golongan agamis terutama Islam, bertentangan dengan agama, sebab faham dan ideologi kiri tersebut dipersepsikan anti-Tuhan.
Jatuhnya pemerintahan Sukarno adalah awal terbentuknya Orde Baru (New Order).  Suharto yang dari golongan militer, menggantikan Sukarno pada tahun 1967 dan berhadapan dengan kondisi perekonomian bangsa yang sangat buruk. Kebijakan luar negeri “bebas-aktif” Indonesia kemudian ditinjau kembali dan dikembalikan kepada pancasila sebagai asas tungga sebagai pembendung lajunya komunisme, dan PKI dibubarkan pada dan coba dilaksanakan melalui membangun kekuatan internal setelah krisis ekonomi pada masa-masa berakhirnya kepemimpinan Sukarno. Dalam usaha membangun perekonomian ini, Suharto menjalin hubungan baik dengan Barat dengan ideologi kapitalismenya dengan menelurkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing pada tahun 1967, dan membuka diri terhadap bantuan dan hutang luar negeri. Suharto juga melihat perlunya menjaga hubungan baik dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara agar kepentingan nasional Indonesia untuk meraih stabilitas politik dalam negeri dan pembangunan ekonomi tidak terganggu [11].  Untuk usaha itulah, sehingga pada 8 Agustus 1967 di Bangkok, Indonesia bersama Malaysia, Philiphina, Singapura dan Thailand mendirikan ASEAN (Association of Southeast Asia Nations) untuk kepentingan perdamaian, keamanan, dan pembangunan di kawasan. Dalam hubungan antara Islam dan kebijakan luar negeri, Suharto pernah melakukan beberapa hal penting. Indonesia pernah mengambil bagian dalam solidaritas dan aksi internasional mengutuk Israel atas pembakaran masjid Al-Aqsa di Yerusalem. Event inilah yang membidani berdirinya Organisasi Konferensi Islam di Morocco pada 1970. Namun, Indonesia tidak mengirimkan delegasinya dalam pertemuan pertama dan kedua, sebab ditengarai akan merusak hubungan Indonesia dengan negara-negara barat [12]. Dari sini bisa dilihat bahawa dalam kepemimpinan Suharto ada beberapa karakteristik pelaksanaan kebijakan luar negerinya: sentimen anti komunis yang kuat, komitmen kepada stabilitas dan pembangunan ekonomi, dan pragmatic international outlook  [13]. 

Kebijakan Luar Negeri Indonesia paska Suharto
Setelah de-politisasi dan de-ideologisasi Islam diterapkan pada masa orde baru dilaksanakan untuk memperlemah potensi politik umat Islam [14], jatuhnya Suharto dan mulainya era reformasi pada tahun 1998 membuka kran-kran liberalisasi politik dan peluang-peluang baru untuk politik Islam memasuki arena perpolitikan negara [15]. Sehingga pada masa itu, Juni 1999, muncul gerakan Islam yang mempunyai tipikal pergerakan; baik secara struktural maupun kultural. Secara struktural, muncul partai-partai baru yang mengadopsi ideologi Islam yang mengumumkan hubungan antara ideologi, negara, dan masyarakat, ikut berpartisipasi dalam pemilihan raya hingga mencapai 11 partai yang menjadikan Islam sebagai ideologi dasar partai [16]. Pada era selepas orde baru (dan sebagian sudah berdiri sejak era orde Baru)  tersebut, mulai muncul juga beberapa gerakan kultural iaitu ormas –ormas dan kelompok muslim radikal di Indonesia; seperti Forum Komunikasi Ahlussunnah Waljama’ah (FKWAJ), Laskar Jihad, Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia, Jama’ah al Ikhwan al-Muslimin, Hizbut Tahrir, Komite Indonesia untuk Solidaritas Umat Islam (KISDI), Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), dan Hizbullah [17].  Islam dan demokrasi selepas orde Baru menjadi wacana dan sekaligus faktor yang sangat menentukan kondisi perpolitikan dalam negeri .

Pada saat Presiden Abdurrahman Wahid mencoba membina hubungan perdagangan dengan Israel, banyak kelompok muslim yang melakukan penentangan terhadap usaha itu, oleh sebab simpati kepada muslim Palestina. Sedangkan tujuan Abdurahman Wahid ialah untuk meningkatkan kepercayaan domestik dan internasional dalam proses pemulihan ekonomi. Dalam kasus ini,  suara islam menjadi mekanisme kontrol terhadap kebijakan, bukan menjadi motivasi pembuat kebijakan.
Peristiwa 11 September 2001 cukup menghentak dunia dan terutama dunia muslim oleh sebab pengaitan definisi terorisme tersebut dengan Islam. Pernyataan untuk perang melawan terorisme (Global War on Terror/GWOT) ialah sebagai hasil dari agresifitas Amerika Syarikat yang segera memecah dunia menjadi dua, negara yang mendukung aksi terorisme dan negara yang menyatakan perang terhadap terorisme. Pada awalnya, kebanyakan negara di kawasan Asia-Pasifik, khususnya Indonesia, melihat bahwa tragedi 11 September lebih merupakan persoalan AS ketimbang sebuah persoalan global. Meskipun seluruh dunia, termasuk negara-negara Asia Tenggara menyatakan rasa simpati terhadap tragedi yang menimpa AS, pada umumnya tidak terlalu yakin bahwa tragedi serupa dapat juga terjadi di kawasan. Hal itu antara lain terlihat dari sikap skeptis yang ditunjukkan sebagian kalangan terhadap niat dan seruan AS dalam memerangi terorisme pada tataran global, termasuk di Asia Tenggara. Sikap “menyangkal” (denial) ini antara lain terlihat di Indonesia, Thailand, dan pada tingkat yang lebih rendah, di Malaysia.
Namun, tragedi 12 Oktober 2002 di Bali telah menyadarkan negara-negara di kawasan bahwa ancaman terorisme dapat terjadi dimana saja, dan pada waktu dan metoda yang tidak dapat diduga dengan mudah.  Dalam kasus di Indonesia, sikap negara atau pemerintah sangat dilematik dalam menyikapi terorisme yang berbaju fundamentalisme Islam ini. Presiden Megawati Sukarno Putri, yang terpilih dari partai PDI-P, partai sekuler-nasionalis, pada awalnya tidak populer dan tidak mendapatkan dukungan dari kalangan  ormas-ormas ataupun organisasi Islam. Namun, semangat reformasi yang menghasilkan kondisi yang kompetitif dan majemuk, membuat Megawati mesti juga memperhitungkan suara dari kelompok-kelompok Islam [19]. Tekanan-tekanan Amerika Syarikat membuat Megawati mengeluarkan pernyataan tetang pengutukan aksi terorisme dan juga mendukung dalam aksi memerangi terorisme. Namun, Megawati pun memilih politik jalan tengah dalam kasus “perang melawan terorisme”, terlihat dari kritiknya terhadap Amerika Syarikat yang memutuskan untuk melakukan invasi militer ke Afganishtan dan Iraq. Dalam pidatonya, Megawati mengungkapkan tentang kedamaian sebagai sumber ajaran Islam, sehingga menolak segala tindakan terorisme dan kekerasan.

Kesimpulan
Kapasitas Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ke tiga dunia, dengan penduduk Muslim terbesar di dunia, dan luas wilayah terbesar di rantau Asia Tenggara, dapat menjadi aset penting untuk kembali mengukuhkan peran Indonesia di kawasan Asia Tenggara pada khususnya dan dunia internasional pada umumnya. Namun, keterbatasan kapasitas Indonesia tidak hanya berhadapan dengan realitas banyaknya prioritas yang mesti dicapai dari dalam negeri tetapi pada gilirannya juga akan berhadapan dengan realitas kepentingan-kepentingan negara atau aktor internasional lain yang belum tentu sejalan dengan kepentingan kita. Dengan demikian visi yang dilontarkan oleh Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa “sejuta kawan dan tak ada musuh” kiranya perlu dikritisi mengingat kecenderungan sikap pragmatisme dan egoistik semua negara dalam memenuhi kepentingan nasional masing-masing.
Terlepas dari berbagai perdebatan dari beberapa kalangan komunitas Islam mengenai gerakan-gerakan struktural yang masuk dalam arena politik dan gerakan-gerakan kultural di masyarakat yang menjadi civil society, sistem politik Indonesia yang semakin demokratis paska Orde Baru menuntut partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian pemerintah tidak bisa memonopoli keseluruhan proses pengambilan keputusan termasuk dalam hal kebijakan luar negeri, sebab negara (dalam hal ini pemerintah) tidak hanya menjadi aktor utama. Sebagai konsekuensi masyarakat demokratis maka partisipasi dan aspirasi masyarakat Islam Indonesia sebagai kelompok mayoritas tentunya menjadi semakin kuat. Jika melihat kondisi di Indonesia, ormas-ormas Islam dengan massa terbesar ialah Muhammadiyah dan NU. Apabila kedua ormas ini terus-menerus merespon secara aktif segala perubahan dan kondisi sosial politik di Indonesia, bukan tidak mungkin apabila suara mereka tidak hanya berfungsi sebagai “control mechanism” bagi pemerintah, namun juga sebagai “motivator and inspirator” bagi pemerintah dalam membuat kebijakan yang mengakomodir suara umat Islam dari dalam negeri agar didengar oleh negara luar, terutama melalui kebijakan luar negeri. Paling tidak, penyatuan dan penguatan suara umat Islam lebih penting daripada hanya terkotak-kotakkan dalam berbagai kepentingan-kepentingan pragmatis. Sehingga asumsi Presiden SBY mengenai posisi Indonesia yang tidak hanya “mendayung diantara kedua karang”, seperti pidato Hatta, namun “mengarungi samudera yang bergolak”, ialah juga idealnya dengan tujuan untuk menemukan harapan dan dermaga baru yang lebih baik, sebagai negara merdeka yang berkuasa menentukan masa depannya sendiri.

[tulisan ini ialah salah satu chapter buku Kado Muktamar 1 Abad Muhammadiyah: Bunga Rampai Pemikiran Anak Didik Muhammadiyah (2010), Yogyakarta: JejakKataKita]

Referensi
[1]Esposito, John. L. (1987), Islam In Asia: Religion, Politics, And Society, London: Oxford University Press, hlm. 24.

[2]Rabasa, A. M. (2003), Political Islam in Southeast Asia: Moderates, Radicals, and Terrorists, Oxford University Press, New York, hlm. 14-16.

[3]Baso, Ahmad (2006), NU Studies: Pergolakan pemikiran antara Fundamentalisme Islam dan Fundamentalisme Neo-Liberal, Jakarta: Erlangga.

[4]Rosenau, James N., Gavin Boyd, Kenneth W Thompson (1976), World Politics: An Introduction, New York: The Free Press, hlm. 27

[5]Morgenthau,  Hans, J. (1990), (ed.,) Politik Antar-Bangsa , Jakarta:Yayasan Obor Indonesia, hlm. 225

[6]Anwar, Dewi F. (1998), ‘‘Indonesian Domestic Priorities Define National Security’’ dalam  Muttiah Alagappa (pnyt.), Asian Security Practice, Stanford, CA: Stanford University Press.

[7]Anak Agung Banyu Perwita (2007), Indonesia and The Muslim World: Islam and Secularism in the Foreign Policy of Soeharto and Beyond, Copenhagen: NIAS Press, hlm. 2

[8]Anak Agung Banyu Perwita (2007), Indonesia and The Muslim World, ibid., hlm. 9.

[9] Burton, J. W (1965), International Relations: A General Theory, Cambridge:Cambridge University Press), hlm. 195-205

[10]Sukma, Rizal (1995), “The Evolution of Indonesia’s Foreign Policy: An Indonesia n View”, Asean Survey, Vol. 35, No.3 (Mar.,), hlm. 310.

[11]Fortuna Anwar, Dewi, F. (2009), “Indonesia’s Role In The Longterm Prospects of ASEAN” dlm Terence Chong (pnyt.), Globalization and Its  Counter-Forces in Southeast Asia, Singapore: ISEAS, hlm. 79.

[12]Anak Agung Banyu Perwita (2007), Indonesia and The Muslim World: Islam and Secularism in the Foreign Policy of Soeharto and Beyond, Copenhagen: NIAS Press, hlm. 15.

[13]Anwar, Dewi, F. (1994), Indonesia In ASEAN: Foreign Policy and Regionalism, Singapore: ISEAS, hlm. 35.

[14] Proyek depolitisasi Islam pada era Suharto ini berdasarkan pada asumsi bahwa Islam yang kuat secara politik akan menghambat modernisasi sebagai ciri pembangunanisme era Suharto, dicurigai akan mengancam ideologi Pancasila sebagai asas tunggal, sehingga kekuatan politik Islam mesti dibonsai dan hanya direpresentasikan menjadi satu partai saja iaitu PPP ( Partai Persatuan Pembangunan).

[15]Joo, Han Sung, (ed.,) (1999), Changing Values in Asia: Their Impact on Governance and Development, Tokyo: Japan center for International Change.

[16] Kuntowijoyo (2000), “Peta Politik bagi Umat Islam”, dalam Hamid Basyaib dan Hamid Abidin (ed.), Mengapa Partai Islam Kalah?Perjalanan Politik Islam dari Pra-Pemilu ’99 sampai Pemilihan Presiden, Jakarta: Alvabet, hlm. 89. Namun, Arskal Salim dalam definisinya mengenai Partai Islam, menyatakan ada 20 partai Islam yang mengikuti Pemilu 1999, termasuk PKB dan PAN. Lihat Arskal Salim, Partai Islam dan Relasi Agama Negara, hasil penelitian Puslit IAIN Jakarta, hlm. 8.

[17]Khamami Zada (2002), Islam Radikal: Pergulatan Ormas-Ormas Islam Garis Keras di Indonesia, Jakarta: Teraju, hlm. 77; Anak Agung Banyu Perwita (2007), Indonesia and The Muslim World, Copenhagen: NIAS Press, hlm. 158.

[18]Sukma, Rizal, “Indonesia and The War on Terror in Southeast Asia”, dlm Anak Agung Banyu Perwita (2007) Indonesia and The Muslim World, Copenhagen: NIAS Press, hlm. 160.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar